Partai Buruh akan Melaporkan Ahmad Sahroni Cs ke MKD
Selain itu, Iqbal juga menyoroti sikap DPR yang dinilai sulit dijangkau publik dan kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, DPR kerap menutup ruang komunikasi politik maupun penyampaian aspirasi rakyat.-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan melaporkan kelima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Adapun kelima anggota yang telah dinonaktifkan dari DPR yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
BACA JUGA:PAN-Nasdem Kompak Nonaktifkan Kader, PDIP Cuma Minta Maaf Atas Ulah Deddy Sitorus dan Sadarestuwati
BACA JUGA:Terungkap! Pajak Gaji DPR dan Pejabat Negara Ditanggung Negara, Ekonom: Ini Tidak Adil
Menurut Said Iqbal, istilah “non-aktif” tidak dikenal dalam aturan MKD sehingga keputusan partai dianggap hanya bersifat politis.
"Pengertian non-aktif itu kan gak ada di undang-undang MKD Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut Ke MKD hari Rabu Jadi nanti biar MKD yang memutuskan Apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR," kata Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senin, 1 September 2025.
Ia menyarankan agar anggota DPR RI yang bermasalah itu untuk diberhentikan.
"Ya berhentiin aja lah (karena) kan menimbulkan huru hara ya," ungkapnya.
BACA JUGA:Orasi Ferry Irwandi di Depan DPR: Pelaku Aksi Bukan Berarti Pelaku Kerusuhan
BACA JUGA:Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran: Anak Sekolah Wajib PJJ Antisipasi Demo Susulan
Selain itu, Iqbal juga menyoroti sikap DPR yang dinilai sulit dijangkau publik dan kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, DPR kerap menutup ruang komunikasi politik maupun penyampaian aspirasi rakyat.
“Itulah masalahnya. DPR itu kalau kita gak minta ketemu, gak bisa untuk melakukan komunikasi politik maupun komunikasi aspirasi. Jadi tunggu dulu. Jadi seolah kita menghadap Tuhan, bukan menghadapi wakil. A
khirnya terjadi seperti ini: kesombongan, flexing, merasa paling berkuasa. Akhirnya Presiden lagi yang turun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan dalam tata tertib DPR maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak terdapat istilah nonaktif bagi anggota legislatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
