bannerdiswayaward

Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran: Anak Sekolah Wajib PJJ Antisipasi Demo Susulan

Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran: Anak Sekolah Wajib PJJ Antisipasi Demo Susulan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran bagi Dinas Pendidikan agar memerintahkan sekolah menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) -Dok. Kemendikdasmen-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan semua dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap isu demo susulan yang dikhawatirkan mengganggu kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.

BACA JUGA:2.829 Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Imbas Aksi Unjuk Rasa

BACA JUGA:Terungkap! Pajak Gaji DPR dan Pejabat Negara Ditanggung Negara, Ekonom: Ini Tidak Adil

Melalui Surat edaran dengan Nomor: 506/sipers/A6/IX/2025 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti. Surat tersebut secara spesifik menginstruksikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya menyelenggarakan PJJ.

Pelaksanaan PJJ ini berlaku efektif mulai tanggal 2 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan, sampai kondisi dinilai kembali kondusif.

BACA JUGA:Anggota Dewan Belum Ngantor, Gedung DPR Sepi, Parkiran Dipenuhi Mobil Taktis

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan siswa, guru, dan seluruh staf sekolah. Dengan adanya potensi kerumunan dan penutupan akses jalan akibat demo, kegiatan belajar tatap muka dianggap berisiko.

"Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas untuk mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan,” ungkap Suharti, di Jakarta, Senin 1 September 2025

"Melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas akses satuan pendidikan serta menentukan metode pembelajaran  pada satuan pendidikan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid,” sambungnya.

BACA JUGA:Kata Sang Ibu Terduga Penjarah yang Kembalikan Jam Tangan 11M Milik Sahroni: Ini Bukan Hak Kita

Pihak Kemendikdasmen menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan akan segera mengumumkan informasi lebih lanjut terkait keputusan ini. Sementara itu, sekolah diimbau untuk menggunakan berbagai platform digital yang tersedia untuk menunjang kegiatan PJJ dan memastikan proses belajar tetap berjalan optimal.

Surat pemberitahuan ini terbit pada tanggal 1 September 2025. Suharti berharap, surat ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan tanggung jawab penuh oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads