Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Lowongan kerja CPNS dan PPPK diungkapkan oleh Menteri PANRB serta menyebutkan beberapa bidang kerja yang dibutuhkan.-bkpsdmd.babelprov.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anti ribet! Begitulah aturan baru yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas terkait mekanisme penilaian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam jabatan fungsional.

Aturan baru PNS supaya tidak hanya fokus penilaian atau mengurus nilai kredit dibanding capaian kinerja.

Dengan tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen PNS. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair Dipercepat

BACA JUGA:Viral Koboi Jalanan, Oknum PNS Ngamuk Acungkan Senjata Api di Banten

Aturan baru PNS anti ribet dimaksud yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dalam aturan baru itu, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menekankan tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja 

Menteri Anas melihat sebelum adanya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini, para PNS non struktural itu harus sampai cuti 3-7 hari hanya untuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak).

"Nah kemarin teman-teman yang menjadi pejabat fungsional di daerah mengeluh karena dia sibuk urus isi dupak, angka kredit, sehingga waktunya habis lebih dari 3 hari mungkin mengisi hal-hal seperti ini," ujar Anas dalam acara Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.

Penilaian berdasarkan capaian kinerja ini kini juga mengacu ke dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penilaian didasari atas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai jabatan fungsional yang tengah diduduki.

BACA JUGA:Mantan Ajudan Pribadi Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten

BACA JUGA:Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama

SKP tersebut diurus nantinya bersama para pimpinan di jabatan fungsionalnya, sehingga sasaran-sasaran kinerja dari PNS fungsional itu akan dibahas bersama para pimpinannya.

Penentuan capaian kinerja akan berisi indikator-indikator yang harus dicapai hingga langkah-langkah pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait