Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Lowongan kerja CPNS dan PPPK diungkapkan oleh Menteri PANRB serta menyebutkan beberapa bidang kerja yang dibutuhkan.-bkpsdmd.babelprov.go.id-

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

Anas mengatakan, pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” lanjutnya.

Lanjutnya dijelaskan, pada PermenPAN RB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.

“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, lebih adaptif,” kata Anas.

Menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional yakni: Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan.

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo

BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

1. Jabatan Fungsional keahlian

Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya:

Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;

Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;

Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan

Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads