Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo

Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo

Ferdy Sambo --Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam membacakan replik atas Pledoi atau nota pembelaan pihak Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum memohon majelis hakim untuk menolak semua Pledoi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Permohonan penolakan seluruh pledoi pihak Ferdy Sambo kepada majelis hakim tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan Replik untuk menjawab Pledoi atau nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan replik dari JPU kepada Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Ungkapan Isi Hati Richard Eliezer Saat Bacakan Pledoi: Saya Dibohongi dan Diperalat Ferdy Sambo

Dalam membacakan Repliknya Jaksa meminta kepada majelis hakim harus mengesampingkan Pledoi dari tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Jaksa uraian Pledoi atau nota pembelaan dari pihak Ferdy Sambo tidak memiliki dasar Yuridis yang kuat.

“Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," Tegas Jaksa.

Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh Pledoi yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ungkap Kondisi Rumah Tangga Dengan Ferdy Sambo, Baik-Baik Saja 'Tapi Banyak Sekali Fitnah!'

BACA JUGA:Viral, Perselingkuhan dengan SPG Hingga Check In Hotel Dibongkar Istri

Dalam repliknya Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo sesuai dengan putusan yang telah dibacakan oleh Jaksa kepada terdakwa Ferdy Sambo, Pada hari Selasa 17 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads