Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan

Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan

Jaksa Sebut Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri bakal menentukan nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang masih berstatus anggota Polri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.

Jenderal bintang dua itu mengaku juga belum mengetahui sanksi etik apakah yang akan diberikan kepada Bharada E sama dengan Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau hanya demosi. 

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

BACA JUGA:Isu Gerakan Bawah Tanah Pesanan Vonis Sambo Diungkap Kompolnas Tak Terkait Polri, 'Ada Strategi-Strategi yang Disusun'

BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

"Setelah selesai dan inkrah dulu,” kata Dedi. 

Diketahui, Selain Bharada E, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Bripka Ricky Rizal merupakan salah satu anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, akibat peristiwa ini, Ferdy Sambo dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun. Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara. 

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Selanjutnya, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: