Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Lowongan kerja CPNS dan PPPK diungkapkan oleh Menteri PANRB serta menyebutkan beberapa bidang kerja yang dibutuhkan.-bkpsdmd.babelprov.go.id-

"Angka kreditnya terlalu ribet dulu, maka banyak keluhan orang urus angka kredit. Sekarang tidak lagi ribet, dengan begitu target kami anak-anak bisa lebih lincah kerja bisa lebih mudah. Sekarang kalau ditanya ke anak bawah pasti ngomong ribet dengan PermenPAN RB ini Insya Allah enggak ribet," kata Anas.

Ditegaskan Anas, kemudahan penilaian bagi jabatan fungsional ini penting, karena dari sisi jumlah mereka mendominasi total keseluruhan PNS.

Jumlah PNS saat ini sebanyak 3.956.018 secara keseluruhan dan yang masuk ke jabatan fungsional sebanyak 2.103.673 atau 58%. Sedangkan yang masuk jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.

"Sehingga dari jumlah ASN yang 4,31 juta, fungsionalnya 2,1 juta atau 58% dari jumlah PNS yang 3,95 juta. Maka transformasi ini untuk merubah tata kelola jabatan fungsional berbasis angka kredit menjadi berdasarkan capaian kinerja," ucap Anas.

BACA JUGA:Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura

BACA JUGA:Viral, Perselingkuhan dengan SPG Hingga Check In Hotel Dibongkar Istri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar mantan Bupati Banyuwangi ini.

Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap, Menjadi Otak Perampokan di Rumah Dinas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads