Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap, Menjadi Otak Perampokan di Rumah Dinas

Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap, Menjadi Otak Perampokan di Rumah Dinas

Polisi meringkus mantan Walikota Blitar M. Samanhudi Anwar (kedua dari kiri) karena menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, yang saat ini sedang menjabat-Dok Humas Polri-

BLITAR, DISWAY.ID-- Polisi meringkus mantan Wali kota BLITAR M. Samanhudi Anwar karena diduga menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali kota BLITAR, yang saat ini sedang menjabat.

Perampokan yang dilakukan sekelompok orang itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

Sedangkan Samanhudi ditangkap di sebuah pusat olahraga di Blitar.

BACA JUGA:Analisis Sidik Jari, Polisi Kantongi Identitas Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

BACA JUGA:Viral, Perselingkuhan dengan SPG Hingga Check In Hotel Dibongkar Istri

"Kita memastikan menangkap mantan Wali kota Blitar, MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dalam keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023.

Toni menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh pihak Jatanras Polda Jawa Timur. 

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," lanjut dia. 

Toni menjelaskan peran MSA sebagai otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas. Informasi tersebut berkaitan dengan lokasi, waktu dan juga kondisi lokasi rumah Wali Kota Blitar, yang dijabat oleh Santoso.

"Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya. 

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

BACA JUGA:Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu. 

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: