Sah! RUU Minerba Jadi Undang-undang

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cu-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Adies.
BACA JUGA:Razman Dendam Buta! Hotman Paris Bongkar Alasan Aslinya, Singgung Dokter Richard Lee
BACA JUGA:Tangkis Tudingan Razman, Hotman Paris Bongkar Aib Iqlima Kim!
"Setuju," jawab peserta.
Adapun rapat paripurna ini dihadiri oleh 311 anggota.
Sejumlah menteri Kabinet merah Putih, seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung hadir dalam rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Bawa Koki Pribadi di Kupang, Yayasan Graha Kasih Indonesia: CR7 akan Stay di Bali
BACA JUGA:Gercep! Ada Link Saldo DANA Kaget Gratis Total Rp50.000 Hari Ini 18 Februari 2025, Ini Cara Klaimnya
Sedangan RUU ini sempat dipertanyakan oleh bebrapa pihak di antara ICW terkait pasal Pasal 51A, 51B, dan 75, WIUP mineral logam atau batu bara, WIUP mineral mineral logam atau batu bara dalam rangka hilirisasi, dan IUPK diberikan dengan cara prioritas.
Menurut ICW berdasarkan pasal ini, izin tambang melalui RUU Minerba 2025 dapat diberikan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur sebelumnya.
Tanpa adanya indikator yang jelas serta terukur dalam penentuan prioritas tersebut, ICW melihat potensi besar terjadinya korupsi.
Misalnya, agar dapat diprioritaskan, nantinya akan sangat mungkin badan usaha– baik itu swasta, Ormas keagamaan, maupun perguruan tinggi, yang hendak mendapatkan izin akan berdagang pengaruh atau bahkan memberikan suap pada kepala daerah maupun pihak kementerian yang mengurus perizinan tambang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: