Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura

Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura

Pihak KPK kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menyeret Gubernur non aktif Lukas Enembe. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menolak dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas sejatinya dijadwalkan melakukan kontrol kesehatan di RSPAD pada Kamis, 26 Januari 2023, namun ia menolak menjalani kontrol kesehatan di RSPAD.

"Perlu juga kami sampaikan mengenai kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatannya di RSPAD, dan kami fasilitasi itu tetapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatannnya di RSPAD," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu 28 Januari 2023.

BACA JUGA:KPK: Lukas Enembe Bisa Diobati di Jakarta, Tak Perlu ke Luar Negeri

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

Ali mengatakan Lukas tetap ngotot ingin berobat ke Singapura. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh KPK karena ia menilai tim dokter lembaga antikorupsi maupun RSPAD cukup memadai untuk menangani kesehatan Lukas.

"Ya tentu tidak kami penuhi ya karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk melakukan pengobatan-pengobatan tersebut," tegasnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Lukas Enembe. Lukas ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo

BACA JUGA:Anton Gobay Segera Diadili Terkait Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal di Filipina

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads