KPK: Lukas Enembe Bisa Diobati di Jakarta, Tak Perlu ke Luar Negeri

KPK: Lukas Enembe Bisa Diobati di Jakarta, Tak Perlu ke Luar Negeri

Pihak KPK kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menyeret Gubernur non aktif Lukas Enembe. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kondisi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak terlalu parah. 

Sehingga, kata dia, Lukas tidak perlu berobat ke luar negeri. Alex mengatakan fasilitas kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta dinilai cukup memadai untuk pengobatan yang bersangkutan.

"Penyakit yang bersangkutan bisa diatasi (di RSPAD). Jadi, enggak perlu berobat ke luar negeri," kata Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:JPU Bacakan Dua Ayat Alkitab ke Ferdy Sambo, Injil dan Matius: Jangan Membunuh, yang Membunuh Harus Dihukum!

Menurut Alex, KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri apabila ada rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ketika RSPAD atau IDI menyatakan ketidaksanggupan atau merekomendasikan yang bersangkutan dibawa ke luar negeri, tentu akan kami fasilitasi," tambahnya.

Alex membeberkan, hasil pemeriksaan dokter RSPAD dan IDI menyatakan jika Lukas dalam keadaan sehat. 

"Hasil pemeriksaan dokter RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan hipertensi, itu karena faktor usia atau kondisi badan yang bersangkutan; dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," jelasnya.

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menepis pernyataan KPK yang menyebut kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu stabil di dalam rutan lembaga antirasuah tersebut. 

BACA JUGA:Kecelakaan Truk di Tol Dalam Kota Depan Gedung Kemnaker Arah Cawang, Ini Penyebab dan Kondisi Terbarunya

Menurutnya, kondisi kliennya hingga saat ini masih belum stabil. Bahkan, ia mengklaim kliennya masih memerlukan bantuan petugas untuk dipakaikan popok. 

"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pamper saja itu dipasangin orang," ujar Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Tak hanya dibantu memakai popok, menurut Petrus, Lukas bahkan dituntun petugas ketika berjemur di luar rutan.

"Perlu saya sampaikan bahwa menurut petugas rutan, informasi yang kami dapat kondisi Pak Lukas itu, kalau KPK mengatakan bisa melakukan aktivitas, itu tidak benar. Tadi petugas mengatakan beliau dituntun untuk dijemur," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: