JPU Bacakan Dua Ayat Alkitab ke Ferdy Sambo, Injil dan Matius: Jangan Membunuh, yang Membunuh Harus Dihukum!

JPU Bacakan Dua Ayat Alkitab ke Ferdy Sambo, Injil dan Matius: Jangan Membunuh, yang Membunuh Harus Dihukum!

Jaksa Penuntut Umum Pakai Ayat Injil Saat Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo-@aganharahap-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) membaca dua ayat Injil dari Alkitab saat membacakan tuntutan ke Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa mengutip ayat Alkitab dari Injil dan Matius saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," kata jaksa.

BACA JUGA:JPU Beberkan Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer Habisi Brigadir J: 'Cepat Kau Tembak'!

"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'," tambah jaksa.

Sekadar informasi, dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi memang merupakan pemeluk agama Kristen.

Kemudian setelah pembacaan ayat Alkitab, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," terang jaksa.

BACA JUGA:Perkataan Ferdy Sambo ke Benny Ali Soal Tembak Menembak di Duren Tiga Hanya Rekayasa Jadi Bukti Kuat Dalam Tuntutan JPU

Sambo disebut telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu jaksa juga menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan keji Ferdy Sambo sudah tidak lagi bisa dimaafkan.

Ferdy Sambo dianggap sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan juga sudah terbukti melakukan pengrusakan bukti-bukti pembunuhannya.

BACA JUGA:Ini Hal yang Beratkan Hukuman Ferdy Sambo, JPU Buat Pengakuan Telak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: