Ini Hal yang Beratkan Hukuman Ferdy Sambo, JPU Buat Pengakuan Telak
Adanya gerakan bawah tanah ringankan hukuman Sambo dibenarkan Kamaruddin dan mengatakan bahwa bintang-bintang datang ke kantornya.-Tangkapan Layar/Youtube -
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap pengakuan telak terkair hal-hal yang beratkan hukuman Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam tuntutan, hal yang memberatkan Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Geledah Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis, Polisi Sita Air Soft Gun dan Mobil Alphard
Dipaparkan jaksa, perbuatannya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengakibatkan duka bagi yang mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.
BACA JUGA:Kantor DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK, Singgung Kasus Pengadaan Tanah
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo hari ini diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: