bannerdiswayaward

Tak Sekadar Hukuman, RUU Pidana Mati Pastikan Perlindungan HAM bagi Terpidana

Tak Sekadar Hukuman, RUU Pidana Mati Pastikan Perlindungan HAM bagi Terpidana

Wamenkum Eddy mengatakan, RUU tersebut menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.-Ditjen Imipas-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan,  Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Eddy, melalui keterangan resmi, pada Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring, Rabu 8 Oktober 2025.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 9 Oktober 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi-Thriller

BACA JUGA:Keren! Siswi Sekolah Garuda Kembangkan Aplikasi Pelestarian Bahasa Moi Berbasis Komik Digital

Wamenkum Eddy mengatakan, RUU tersebut menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Menurut Eddy, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan masuk prioritas tahun 2025 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025. 

"Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana," ucap Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut. 

BACA JUGA:Mobil Lubricant Umumkan Nama Pemenang Periode Pertama, Hadiah Menarik Siap Diantar!

BACA JUGA:BMKG Bangun Sistem Peringatan Dini Tsunami di Timor Leste, Perkuat Mitigasi Bencana

Wamenkum mengatakan, beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.

Untuk hak narapidana, kata Eddy, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat usai penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, 

Serta mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

BACA JUGA:Naik 16,9 Persen, Investasi di Jakarta Tembus Rp140,8 Triliun pada Semester I 2025

BACA JUGA:26 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Oktober 2025 dan Cara Klaimnya, Serbu Hadiah Eksklusif Gratis!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads