JPU Beberkan Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer Habisi Brigadir J: 'Cepat Kau Tembak'!

JPU Beberkan Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer Habisi Brigadir J: 'Cepat Kau Tembak'!

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan hukuman penjara semur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat menjadi bentuk keinginan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua secara terencana.

BACA JUGA:Ngaji Wagiman

Jaksa mengatakan, dalam pembacaan tuntutannya pada tanggal 8 Juli 2022 lalu, tepat Yosua dibunuh dengan cara ditembak oleh Ferdy Sambo dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan korban Brigadir Yosua Hutabarat untuk masuk ke dalam rumah dinasnya itu.

“Terdakwa Sambo datang lalu masuk ke garasi pintu dapur pada saat di dalam rumah, sambil bertemu dengan Kuat kemudian meminta Ricky dan Brigadir J sehingga tanpa berpikir lagi saksi Kuat langsung mendatangi dan memanggil Ricky dan korban," ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Di ruang sidang utama, Pada saat Kuat Maruf memanggil Ricky Rizal dan Brigadir Yosua untuk segera masuk ke dalam bekas rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK, Suap Demi Proyek Miliaran Rupiah

Saat itu, Richard Eliezer sedang berada di lantai dua dan segera turun ke lantai satu bertemu langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo, kemudian mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk mengokang Senjata Api yang telah dipegangnya.

"Bahwa pada saat saksi Kuat Ma'ruf dan memanggil saksi Ricky dan Brigadir J saksi Bharada E yang berada di lantai 2 turun ke lantai 1 bertemu dengan terdakwa Sambo dan saat itu terdakwa Sambo menyuruh dirinya untuk mengokang senjata," kata JPU.

Saat itu juga Sambo sempat memegang leher Brigadir J dan memintanya untuk berlutut di hadapan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Pada ketika Brigadir J masuk ke dalam rumah diikuti Ricky dan Kuat, Sambo memanggil korban dan saat dia mendekat, Sambo sambil memegang leher Brigadir J dan menyuruh berlutut," ucap jaksa.

Hal yang penting dalam tuntutan Jaksa kepada Ferdy Sambo yaitu ketika terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk segera menembak Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: