Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023
Lowongan kerja CPNS dan PPPK diungkapkan oleh Menteri PANRB serta menyebutkan beberapa bidang kerja yang dibutuhkan.-bkpsdmd.babelprov.go.id-
BACA JUGA:Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan
2. Jabatan Fungsional keterampilan
Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya:
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama;
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.
Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional
Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya
Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni:
Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan
Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri.
Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui: Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi.
Menurut Pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: