Wamenhaj Ungkap Skema Antrean Haji yang Baru, Masa Tunggu Lebih Pendek
Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Haji oleh Presiden Prabowo Subianto usai presiden membentuk Kementerian Haji dan Umrah-Sekretariat Presiden-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah berencana mengubah skema pembagian kuota haji reguler agar lebih adil bagi seluruh daerah. Pasalnya, masa antrean haji di Indonesia sangat timpang, mulai dari 15 tahun hingga lebih dari 40 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pola lama pembagian kuota tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” kata Dahnil, Senin (29/9/2025).
BACA JUGA:KPK Ingatkan Biro Perjalanan Kooperatif Saat Diperiksa Kasus Kuota Haji
Menurutnya, kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi berbentuk satu paket. Namun, saat dibagi ke provinsi, kabupaten, dan kota, hasilnya justru menimbulkan ketimpangan.
“Ada wilayah yang antreannya 40 tahun lebih, ada juga yang belasan tahun saja. Rata-rata nantinya sekitar 25–26 tahun,” jelas Dahnil.
Ia mengakui aturan baru ini berpotensi menuai pro dan kontra. Daerah dengan antrean pendek kemungkinan akan berkurang jatah, sementara wilayah yang masa tunggunya panjang akan mendapat tambahan.
Namun, menurut Dahnil, sistem baru ini lebih mencerminkan asas keadilan. Ia mencontohkan pengelolaan nilai manfaat dana haji.
Selama ini, daerah dengan antrean sangat panjang justru tidak memperoleh imbal hasil yang semestinya.
BACA JUGA:Mendagri Tito Dorong Pemda Genjot PSEL, Sampah Jadi Listrik Tanpa Bebani Daerah
“Logikanya, makin lama menunggu, makin besar manfaat yang mereka terima. Itu yang akan kita perbaiki,” ujarnya.
Dahnil menambahkan, rencana pengaturan ulang antrean haji ini dibawa ke Komisi VIII DPR. “Rapat bersama DPR sekaligus membahas persiapan haji 2026,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
