Aturan Baru! Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Mekanismenya
Momen Richard Eliezer menjadi Justice Collabolator pada kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdi Sambo-Tangkapan Layar PN Jaksel-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC).
Aturan tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Sinopsis Film Believe: Takdir, Mimpi, dan Keberanian Kisah Prajurit di Tengah Perang
BACA JUGA:Malam 1 Suro 2025 Jatuh Pada Malam Jumat Kliwon, Apa Saja Keistimewaan dan Mitosnya?
Adapun poin pertimbangan PP tersebut yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
Dalam beleid tersebut pada Pasal 3 tertulis bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator berhak mendapatkan penanganan khusus.
BACA JUGA:8 Weton Tulang Wangi Wajib Waspada di Malam 1 Suro, Kamu Memiliki Daya Gaib Tersembunyi
Berikut bunyi Pasal 3:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
