Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP Kemdikbud? Begini Mekanisme Pendaftarannya

Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP Kemdikbud? Begini Mekanisme Pendaftarannya

Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP Kemdikbud? Begini Mekanisme Pendaftarannya-Kemdikbud-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Program ini untuk membiayai pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA:Kemdikbud Perkenalkan Kekayaan Lokal dalam Pengelolaan Air di WWF

BACA JUGA:Kemdikbudristek Klaim Hanya 3,7 Persen Mahasiwa Baru yang Dapat UKT Tertinggi

Bantuan ini diberikan kepada siswa SD hingga SMA, serta pendidikan nonformal paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah menganggarkan sebanyak Rp13,4 triliun untuk 18,6 juta siswa dari semua jenjang.

Hingga Maret 2024, sebanyak 9,7 juta siswa menerima bantuan PIP dengan 3,8 juta di antaranya menerima SK Nominasi yang dana bantuannya akan disalurkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening.

Adapun besaran dana yang diterima meningkat dibanding pada tahun lalu, yakni Rp1,8 juta per tahun untuk jenjang SMA dan SMK. Sedangkan siswa tingkat akhir (Kelas 12) dan tingkat awal (Kelas X) diberikan setengah dari biaya satuan, yakni Rp900 ribu per tahun.

BACA JUGA:Kemdikbud Sebut Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier, Komisi X DPR RI: Pernyataan Tidak Solutif dan Sembrono

BACA JUGA:Dua Hari Lagi Ditutup! Berikut Langkah-langkah Mendafar KIP Kuliah Lewat Website kip-kuliah.kemdikbud.go.id

"Pemerintah telah mempertimbangkan terjadinya inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan perubahan proses pembelajaran, yakni adanya penggunaan teknologi di semua jenjang,” kata Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemdikbudristek Sofiana Nurjanah, dikutip pada Selasa, 18 Juni 2024.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, hanya pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa menerima bantuan ini.

Bagi yang tidak memiliki keduanya, orang tua siswa dapat mengajukan diri dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Mengutip dari situs resmi Kemdikbud, kriteria yang menjadi pertimbangan penerima PIP adalah sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads