Mahfud MD: Masa Kerja Satgas TPPU Berakhir, Mekanisme Kerja Akan Tetap Dilanjutkan

Mahfud MD: Masa Kerja Satgas TPPU Berakhir, Mekanisme Kerja Akan Tetap Dilanjutkan

Menko Polhukam Mahfud MD-Dok/Humas Kemenpolhukam -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mekanisme kerja Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali dibahas oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud memastikan dirinya, bersama Komite Tugas TPPU akan bekerja maksimal memberantas kasus TPPU yang masa kerjanya sudah berakhir pada 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Beberkan Hasil Kerja Satgas TPPU, Kita Juga Telah Masuk Anggota FATF

Meskipun masa kerja Satgas TPPU berakhir, tetapi cara kerja yang digunakan mereka dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya yang kerjanya juga terkait dengan pencegahan serta penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya. Namun, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana TPPU,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Pemeriksaan Transaksi Rp 349 Triliun, Satgas TPPU Prioritaskan 18 Laporan

Selanjutnya, Mahfud selaku ketua Komite (TPPU) akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah tersebut.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud pada April 2023.

Satuan tugas itu, yang terdiri atas 12 ahli serta praktisi, bertugas memeriksa kembali atau mengevaluasi 300 laporan transaksi mencurigakan hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Satgas TPPU Prioritaskan 18 Transaksi Mencurigakan

Total nilai transaksi dari 300 laporan itu mencapai Rp349 triliun.

“Dalam kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat, informasi, dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun," jelasnya. 

"Sebanyak 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU,” tambahnya.

Selain itu, Mahfud menyoroti salah satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang memuat transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun dari aktivitas importasi emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait