Wow! Kejagung Periksa Eks MenPAN-RB Azwar Anas, Ada Apa?
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, pada Rabu, 24 September 2025-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Secara mengejutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, pada Rabu, 24 September 2025.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Saldo DANA Gratis Rp345.000 Langsung Cair Malam Ini, 24 September 2025
BACA JUGA:DPR RI Janji Bentuk Pansus Konflik Agraria, Disahkan Awal Oktober
"Benar yang yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi," kata Anang kepada disway.id, Rabu malam.
Dia mengatakan bahwa eks MenPAN-RB itu diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Chromebook era Nadiem Makarim.
Pemanggilan Azwar Anas dilakukan lantaran ia pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022.
BACA JUGA:Recapital Terseret Korupsi Asabri, Bagaimana Nasib Rosan di Danantara?
Posisi itu dinilai relevan dengan penyidikan yang kini tengah berjalan. Namun, Anang belum merinci soal materi pemeriksaan tersebut.
"Dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun tahun 2022. Sehubungan dengan penyidikan Chromebook," tutur Anang.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Pada 4 Agustus 2025, Kejagung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: