Alasan Eks MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung
Eks MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas diperiksa Kejaksaan Agung-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan alasan dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 25 September 2025.
Menurut Anas, pemeriksaannya terkait dengan kasus dugaan dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), di mana ia dimintai sebagai mantan Kepala Lembaga.
"Kami sebagai kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberi keterangan, terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah," ujarnya kepada awak media, Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA:KPK: Menas Setor DP Rp9,8 M ke Hasbi Hasan agar Perkaranya Menang di MA
BACA JUGA:KPK Tahan Pengusaha Menas Erwin Dalam Pengurusan Suap Perkara MA
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa pembelian barang dan jasa bukan dilakukan LKPP, melainkan oleh masing-masing instasi atau lembaga terkait.
"Adapun proses pembelian barang/jasa dilakukan masing-masing Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi pemeriksan Azwar Anas.
"Benar yang yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi," kata Anang kepada disway.id, Rabu malam.
Dia mengatakan bahwa eks MenPAN-RB itu diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Chromebook era Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Kritik Kenaikan Tarif Tol, Mori Hanafi: Banyak Ruas Jalan Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum
BACA JUGA:Keren! Lapas Tangerang-Rutan Surakarta Wakili Indonesia dalam Forum ICLP 2025 di Singapura
Pemanggilan Azwar Anas dilakukan lantaran ia pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022.
Posisi itu dinilai relevan dengan penyidikan yang kini tengah berjalan. Namun, Anang belum merinci soal materi pemeriksaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
