Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair Dipercepat

Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair Dipercepat

Ilustrasi PNS. Foto : JABAR EKSPRES/DNN--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar gembira datang dari pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS dan pensiunan pada tahun 2023 akan dipercepat.

Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS pada tahun 2023 yang dipercepat tersebut terungkap dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022

Dalam KEM PPKF, disebutkan pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Demikian tersebut, secara umum menekankan kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," bunyi KEM PPKF 2023.

Merujuk pemberian Gaji ke-13 dan THR 2023 yang disebutkan dalam KEM PPKF 2023 itu, bisa dipastikan pencairannya dipercepat.

BACA JUGA:Oalah, Ibu Mertua Diam-Diam Sering ke Kamar Menantu Untuk Hubungan Badan, Anaknya Sedang Pergi Kerja

BACA JUGA:Nasib Seorang Ibu Kepergok Hubungan Badan dengan Suami Anaknya Sendiri Kini Usai Viral

Dimana, jika merujuk kalender 2023, maka THR akan cair lebih dulu atau lebih cepat.

Pada kalender tahun 2023 tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Biasanya, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: