Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair Dipercepat

Ilustrasi PNS. Foto : JABAR EKSPRES/DNN--
Sedangkan untuk pencairan gaji-13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.
Diketahui, pencairan THR 2022 dilakukan sekira H-10 HR Idul Fitri pada 2 Mei 2022. Oleh karenanya, jika dibandingkan tahun sebelumnya, maka pencairan THR tahun 2023 leboh cepat sekira dua pekanan.
Ilustrasi uang.-istimewa-
Begitu juga nantinya untuk pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 yang diperkirakan sekira awal Juli 2023.
Kembali menyimak KEM PPKF 2023, di dalamnya disebutkan bahwa belanja pegawai selama periode 2017 - 2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB.
BACA JUGA:Sri Mulyani Respons Jokowi yang Tak Diajak Nyanyi-Nyanyi
Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata pada tahun 2017-2021.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Tarif KRL Naik Tahun 2023? Menhub Budi Karya: Hore, Hore Hore..
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: