Korban Santoso Halim dan Sukoco Halim Merana, Duga ada Rekayasa PKPU hingga Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat
Kasus hukum yang menyeret bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim bersama rekannya Sukoco Halim mengejutkan para korban usai putusan PKPU terbit di MA-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus hukum yang menyeret nama bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim bersama rekannya Sukoco Halim, kembali mencuri perhatian publik.
Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan inkrah terkait perkara rekayasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kini muncul desakan keras agar aparat penegak hukum segera mengeksekusi kedua terpidana.
BACA JUGA:Menko Budi Gunawan Kena Reshuffle, Gedung Kemenko Polkam Dijaga Ketat
BACA JUGA:Jangan Pake Lama, KPK Harus Segera Periksa Rajiv dalam Kasus CSR BI
Putusan MA dengan nomor 934 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2025, dinilai menjadi landasan hukum bahwa Santoso Halim dan Sukoco Halim telah terbukti melakukan rekayasa dalam pengajuan PKPU. Namun hingga kini, Santoso masih belum berhasil dieksekusi. Hal ini memicu kekecewaan para korban yang merasa dirugikan.
“Eksekusi terhadap Santoso Halim dan Sukoco Halim harus dilakukan karena kasusnya sudah inkrah,” ujar salah seorang korban yang merupakan mantan pejabat bank, Senin, 8 September 2025.
Seorang korban lainnya menambahkan, pihaknya berharap aparat segera menemukan keberadaan Santoso. “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan agar bisa menemukan Santoso, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sendiri telah mengajukan langkah formal untuk memasukkan Santoso ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel disebut telah bersurat kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel agar Santoso dimasukkan ke daftar buronan sekaligus dimintakan pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
BACA JUGA:Dito Ariotedjo Dicopot Jadi Menpora, Jumpa Pers Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Batal!
Sebelumnya, Kejari Jaksel sudah melayangkan panggilan resmi kepada Santoso yang berstatus terpidana, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Situasi ini menambah tekanan publik kepada aparat agar bertindak lebih tegas.
Perkara ini bermula dari dugaan rekayasa PKPU yang dilakukan Santoso Halim dan Sukoco Halim. Untuk melancarkan aksinya, mereka diduga mendirikan perusahaan PT Global Data Lintas Asia (GDLA) sebagai kreditur fiktif dari Inet. GDLA bahkan mengajukan PKPU terhadap Inet di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Modus ini terungkap setelah kreditur lain mencium adanya praktik manipulasi. Mereka menduga rekayasa ini bertujuan agar harta pailit dapat dibagi sesuai kepentingan Santoso dan Sukoco, bahkan sebagian bisa kembali ke pihak debitur sendiri. Fakta mencolok lainnya, seorang resepsionis di tempat usaha milik istri Sukoco dijadikan komisaris perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Lebih Hemat dari 'Ngontrak', Menteri PKP Dorong Warga Beli Rumah Subsidi
Tak berhenti pada kasus PKPU, nama Santoso Halim kembali mencuat setelah wartawan menemukan informasi tambahan terkait salah satu perusahaannya, Cyber Data Center International (CDCI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: