Walkot Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Pelanggaran!

Walkot Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Pelanggaran!

Walkot Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Pelanggaran!-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal Wali Kota Depok, Supian Suri yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik di hari raya Idul Fitri 2025.

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, 

BACA JUGA:Mudik 2025: ASDP Ungkap Jumlah Pemudik Justru Berkurang dari Tahun Lalu

BACA JUGA:Hingga H-3, Pemudik Tinggalkan Jakarta Mencapai 1.178.000 kendaraan di 4 Gerbang Tol Utama

“Serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada 29 Maret 2025.

Budi menjelaskan kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan," tegas Budi.

BACA JUGA:Pit Stop Respiro Hadir di Nagrek, Tempat Istirahat Nyaman Buat Para Pemudik Sepeda Motor

BACA JUGA:Jalankan Program Mudik Bersama, Kemnaker: Bukti Nyata Dukungan Terhadap Kesejahteraan

Hal ini agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

Budi mengungkapkan bahwa kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. 

Dalam hal ini, KPK mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN.

"Tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," tuturnya.

BACA JUGA:Tips Mudik Aman dari Rifat Sungkar, Lakukan POWERS, apa Itu?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads