Walkot Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Pelanggaran!

Walkot Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Pelanggaran!

Walkot Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Pelanggaran!-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Kemenhub Catat 21 Ribu Pemudik Motor Menyeberang ke Pulau Sumatera dari Ciwandan

Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Adapun, kata Budi, kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara atau daerah yang sebaiknya dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. 

"Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," imbuhnya.

Diakhir, Budi mengatakan bahwa pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan

BACA JUGA:Cegah Penumpukan Pemudik yang Melintas di Bekasi, Polisi Lakukan Rekayasa Traffic Light

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehlan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 2025.

“Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas,” ungkap Supian usai menggelar buka puasa bersama pengurus partai di kediamannya di Kecamatan Cilodong, Kamis, 27 maret 2035, malam.

Ia mengungkapkan sejumlah alasan yang dikemukakan Supian. Menurutnya, tidak semua ASN di Pemkot Depok punya kendaraan.

“Sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," jelas Supian.

BACA JUGA:Mudik Aman dan Nyaman Bersama Pos Mudik Dompet Dhuafa Ramah Keluarga di Dua Provinsi

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik, Bandara Soekarno Hatta Dipadati Penumpang

Kemudian, kebijakan ini diharapkan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi.

Lalu, ASN Pemkot Depok yang membawa mobil dinas untuk mudik tetap harus bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads