Soroti Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri, Alvin Lim: Mana Ada Pemalsuan itu Perdata
Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis lepas atau Onslag terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp 583 miliar, mendapat perhatian banyak kalangan.
Seiring dilaporkannya kasus tersebut ke Komisi Yudisial hingga Komisi III DPR RI, Praktisi Hukum Alvin Lim turut menyorotinya.
Bahkan dirinya menyatakan kesiapannya mengawal kasus itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Sebagai praktisi hukum akan mengawasi, kita kawal karena ini sesuatu yang sangat janggal dan sesuatu yang mencederai. Kalau dibiarkan begini, ya mau bagaimana jadinya sistem hukum di Indonesia?,” tegasnya saat dihubungi media, Senin 25 November 2024.
Pengawalan dilakukannya agar kasus berjalan sebagaimana mestinya. “Kita awasi jangan sampai terjadi hal yang ngga-ngga di situ. Jadi supaya masyarakat tahu, jadi kalau masyarakat tahu, harapan kita ya bisa lurus di MA,” ujar Alvin Lim.
Pendiri LQ Indonesia Law Firm ini menduga ada kepentingan tertentu dibalik kasus tersebut. Apalagi, proses kasasi yang sedang di tempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap kasus ini butuh waktu yang tidak sebentar.
“Ada muatan yang sarat kepentingan disitu, kepentingan pihak tertentu. Karena jelas buktinya pemalsuan kok bisa onslag. Ini sebelas dua belas seperti kasusnya Ronald Tannur (di PN Surabaya),” kata Alvin Lim.
Ia menengarai pemalsuan surat kuasa rawan terhadap permainan kasus. “Karena kasusnya kan mengakibatkan kerugian yang sangat besar,” ujarnya.
Sedangkan putusan onslag itu sendiri, Alvin Lim menyebutnya ngawur. “Onslag itu kan dia bilang perbuatan terbukti, tapi bukan merupakan pidana, ngawur kan. Kalau perbuatan sudah terbukti, perbuatan pemalsuan itu kan pasti pidana. Mana ada pemalsuan itu perdata,” bebernya.
Alvin memerinci, dalam kasus tersebut adalah mengenai surat yang palsu. “Ada palsunya ada aslinya. Kalau dipalsukan berarti kan namanya perbuatan itu sudah pasti ngga mungkin perdata. Ngga mungkin onslag. Kalau namanya sudah terbukti perbuatan ya berarti harusnya (divonis) bersalah,” tegasnya.
BACA JUGA:Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
Oleh karena itu, Alvin Lim mendesak Komisi Yudisial (KY) dan MA untuk tidak tinggal diam dengan segera memeriksa tiga hakim yang memvonis Onslag terhadap pasutri dalam perkara tersebut, yakni M. Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.
“Kalau memang ada dugaan ketidakbenaran di situ otomatis MA sama KY harus bertindak, harus periksa, hakim harus dipanggil,” ujar Alvin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: