Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA

Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas rencana pemulangan narapidana asing melalui skema Transfer of Prisoner-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah berencana melakukan pemindahan sejumlah narapidana yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal. 

Sebagai tindak lanjut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membahas hal tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA:Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!

BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia

Mantan Wakapolri itu akhirnya buka suara mengenai rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine.

Agus mengatakan rencana pemulangan melalui transfer of prisoner itu masih dibahas dengan pemangku kebijakan terkait. 

"Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner," kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 25 November 2024. 

Agus menerangkan, transfer of prisoner itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1. Agus menjelaskan detail bahwa pada ayat 2 dalam beleid berbunyi transfer of prisoner diatur dengan undang-undang, akan tetapi saat ini tidak ada UU yang mengatur soal itu.

"Namun pada ayat duanya itu kan ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya kan di bawah, harusnya undang-undang diaturnya dengan aturan yang di bawah," ujarnya. 

BACA JUGA:Menteri Hukum Kaji Pemulangan Terpidana Bali Nine ke Australia

Agus menambahkan, Imipas telah membentuk tim terkait hal tersebut. Tim itu nantinya akan menyusun aturan yang akan menjadi dasar untuk bisa melakukan transfer of prisoner.

"Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus.

Menurut Agus, dalam hal ini, harus ada mutual agreement antarnegara. Dia berharap narapidana WNI yang berada di luar negeri juga bisa dipulangkan melalui transfer of prisoner.

"Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads