Menteri Hukum Kaji Pemulangan Terpidana Bali Nine ke Australia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pihaknya masih mengkaji opsi pemindahan lima terpidana seumur hidup kasus narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia.-Mick Tsikas/AAP PHOTOS-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pihaknya masih mengkaji opsi pemindahan lima terpidana seumur hidup kasus narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia.
Supratman memastikan, pihaknya akan mengkaji mendalam bersama pemangku kebijakan lainnya dan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
"Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril (-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra) dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman dalam siaran pers, Senin 25 November 2024.
Meski begitu, kata Supratman, secara prinsip Presiden Prabowo menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Namun, pemulangan terpidana itu tentunya harus melewati kajian mendalam termasuk pada dampak yang ditimbulkan
Adapun Prabowo menyatakan pemulangan kelima terpidana seumur hidup dilandasi rasa kemanusiaan.
“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.
BACA JUGA:Saat Otto Hasibuan Sukses Buat Hakim Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah
BACA JUGA:LPSK Resmi Beri Perlindungan ke 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Cek Alasan Pentingnya
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap soal pemindahan narapidana. Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kami juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman.
Menurut Supratman, salah satu syarat pemindahan narapidana itu adalah negara asalnya harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Alasannya, Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” ujar Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: