Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia

Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia

Terpidana mati Mary Jane yang dipenjara di Lapas Perempuan Kelas 2B Yogyakarta akan segera menghirup udara bebas-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terpidana mati Mary Jane yang dipenjara di Lapas Perempuan Kelas 2B Yogyakarta akan segera menghirup udara bebas

Mendekam selama sejak 14 tahun silam dan nyaris dieksekusi mati pada 2015, Mary Jane mendapatkan grasi.

BACA JUGA:Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas

BACA JUGA:Saat Otto Hasibuan Sukses Buat Hakim Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah

Hal itu lantas diungkapkan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos. Bongbong mengklaim terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis Heroin yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto itu akan dibebaskan.

Wanita asal Filipina bernama lengkap Mary Jane Veloso sebelumnya nyaris menjemput maut di Nusakambangan karena akan dieksekusi. Namun, takdir berkata lain dan eksekusi atas pidana mati itu tarik ulur sampai 10 tahun lamanya. 

Presiden 'Bongbong' Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024, mengungkapkan kebahagian sekaligus ucapan terima kasih.


Presiden 'Bongbong' Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024, mengungkapkan kebahagian sekaligus ucapan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang akan segera membebaskan Warganya yakni Mary Jane-Instagram-

"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.

Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade dipenjara. Pembebasan Mary tak lepas dari kerja keras Filipina yang berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya karena Mary diyakini hanya korban dari kartel narkoba.

Presiden Bongbong berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

BACA JUGA:Mirip Teddy Minahasa, Seorang Perwira Polisi AKBP di Aceh Diamankan Karena Kedapatan Miliki Sabu

"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata Bongbong.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads