Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas rencana pemulangan narapidana asing melalui skema Transfer of Prisoner-Dok. Kejaksaan Agung-
Agus mengungkapkan bahwa ada sejumlah negara yang mengirimkan permintaan transfer of prisoner ke Indonesia. Negara tersebut yakni Prancis, Australia, dan Filipina.
"Dari Prancis satu, kemudian dari Australia ada lima, kemudian Filipina ada satu," terang dia.
Barter Napi RI yang ditahan di Luar Negeri
Rencana Indonesia bakal memindahkan sejumlah narapidana ke negara asalnya turut diamini para pemimpin internasional.
Mereka yang dipindah itu terdiri atas terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima anggota geng narkoba Bali Nine.
Pemerintah memastikan tidak ada grasi yang diberikan ke para terpidana itu. Para terpidana itu diserahkan ke negara asalnya dengan proses transfer of prisoner.
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemulangan Mary Jane diatur dalam kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance atau MLA.
BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu
Yusril menyebut saat ini Indonesia memang tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asal.
Namun Yusril menyebutkan kebijakan itu bisa dilakukan asal ada kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden dapat menjadi dasar pemulangan narapidana ke negara asal.
"Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain", kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat 22 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: