Imigrasi Soekarno-Hatta Bekuk 3 WNA Gegara Hal Ini, Salah Satunya dari Irak!

Imigrasi Soekarno-Hatta Bekuk 3 WNA Gegara Hal Ini, Salah Satunya dari Irak!

Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan tindakan hukum terhadap 3 warga negara asing (WNA), Rabu, 11 Maret 2026-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan tindakan hukum terhadap 3 warga negara asing (WNA), Rabu, 11 Maret 2026.

Mereka diduga menggunakan dokumen perjalanan palsu dalam upaya keluar ataupun masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Pensiunan JICT, Pelaku Ingin Kuasai HP dan Laptop Korban!

BACA JUGA:SPPG Karimun Sajikan Menu MBG Dikemas Rapi Jadi Sorotan Warganet, Akun di Medsos Serbu

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengemukakan bahwa tiga WNA itu berasal dari negara Maroko, Nigeria dan Irak.

"Modus penggunaan paspor palsu atau identitas perjalanan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya," ujar Pamuji, Rabu.

Secara umum, kata Pamuji, ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu atau yang patut diduga palsu dapat dikenakan pendana penjara paling lama atau denda paling banyak 500 juta rupiah," jelasnya.

WN Maroko berinisial HS (31) datang ke Indonesia pada 4 Januari 2026, dengan visa travel menggunakan maskapai Etihad Airways EY474 dari Abu Dhabi untuk melanjutkan perjalanan ke Australia.

BACA JUGA:Abu Janda Diskakmat Feri Amsari soal Israel, Malu Bukan Main usai Diusir Aiman!

"Ia diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu dengan nomor paspor AU 53997," tuturnya.

Kedua, melibatkan WNA asal Nigeria berinisial AI (52) yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu dan telah dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan. 

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial ADA (28) yang diduga menggunakan paspor Australia palsu dan masih dalam proses pemeriksaan.

"Kecurigaan itu muncul saat pemeriksaan imigrasi oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian dilanjutkan dengan berkoordinasi dan diserahkan kepada tim bidang inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: