Imigrasi Soekarno-Hatta Bekuk 3 WNA Gegara Hal Ini, Salah Satunya dari Irak!
Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan tindakan hukum terhadap 3 warga negara asing (WNA), Rabu, 11 Maret 2026-Disway.id/Candra Pratama-
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan dan penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
BACA JUGA:Hotline 110 untuk Laporkan Ormas Minta THR Paksa Jelang Lebaran 2026
"Dalam beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan dinamika geopolitik global yang cukup signifikan, khususnya terkait konflik dan ketegangan yang terjadi di Kawasan Timur Tengah,” tambah Galih
“kondisi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan," sambungnya .
Galih memastikan, Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan negara akan terus memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi guna mencegah kejahatan lintas negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: