Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Hakim: Haruslah Dipulihkan!
Guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Hari Guru 25 November 2024.-@umyRina/X-
KONSEL, DISWAY.ID-- Kasus guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya siswanya telah menemui ujungnya.
Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia divonis bebas tepat di Hari Guru pada 25 November 2024, melalui sidang pembacaan putusan hakim hari ini.
BACA JUGA:Kapolsek Baito Dicopot Buntut Uang Damai Kasus Guru Honorer Supriyani, Kanitreskrim Diperiksa Propam
Hakim menegaskan dakwaan penganiayaan terhadap siswa oleh Supriyani dinyatakan tidak terbukti, sehingga hak-hak terdakwa harus dipulihkan.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin 25 November 2024.
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.
Ditegaskan Stevie, hak-hak terdakwa harus dipulihkan lantaran dinyatakan tidak bersalah.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tegasnya.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali mengungkapkan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi.
Supriyani yang hadir dalam persidangan terlihat menangis haru atas putusan hakim tersebut.
Begitu juga kerabat dan para sahabat guru honorer Supriyani menyambutnya dengan rasa syukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: