JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menvonis bebas Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa 24 Januari 2023.
Dalam bacaan vonisnya, Majelis hakim mengatakan kasus yang menjerat Henry Surya adalah masalah hukum perdata, bukan pidana.
BACA JUGA:Babang Tamvan Andika Kangen Band Dilantik Jadi Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan
BACA JUGA:Lirik Lagu K.O.P.L.O Denada, Kembalinya Ratu Rap Indonesia ke Dunia Musik
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.
Dalam proses sidang vonis tersebut juga dihadiri puluhan korban yang merasa kecewa dengan hasil putusan persidangan dan juga berharap bahwa uang mereka bisa di kembalikan.
BACA JUGA:Viral! Ibu Suapi Bayi Usia 7 Bulan dengan Kopi Sachet, Begini Tanggapan Dokter Anak
BACA JUGA:Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT-610
Terlihat puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya merasa tak terima atas putusan hakim, para korban pun menyoraki hakim usai pembacaan putusan dengan mengatakan Hakim berpihak kepada tersakwa.
"Hakim membela penipu, Henry Surya bayar!" Teriak para korban dalam rumah sidang.
Selanjutnya para korban Indosurya perlahan meninggalkan ruang sidang, suara teriakan para korban juga masih terdengar di lobi utama PN Jakarta Barat.
Para korban pun melakuan aksi unjuk rasa di halaman PN Jakbar dengan mengikatkan tali hitam di kepala mereka. Mereka juga tampak membawa sejumlah poster.
BACA JUGA:Pelaku Serial Killer Ngaku Bisa Ubah Uang, Tipu Sejumlah TKW
BACA JUGA:Totalitas Tanpa Batas! Doja Cat Rela 'Berkulit' 30 Ribu Swarovski Saat Tampil di Paris Fashion Week
"Di mana keadilan bagi para korban? Tersangka Indosurya perampok 15 triliun bebas. Di mana keadilan bagi negeri ini?" Tulis poster yang dibawa para korban.