Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Gelar Sidang Pembacaan Pledoi Hari ini

Rabu 25-01-2023,10:20 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Adapun agenda yang digelar adalah pembacaan Pledoi atau nota pembelaan untuk Richard Eliezer dan Putri Candrawathi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai hukuman penjara yang telah diterimanya.

Sebagai Informasi, Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang diyakini Jaksa ikut dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua, Jaksa meyakini juga bahwa Bharada E pantas di hukum 12 tahun penjara.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Jaksa dalam membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Bharada E Tentara Dalam Polisi, Edwin Partogi: Kultur Brimob Semua Perintah Laksanakan

Sedangkan, Putri Candrawathi, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 8 tahun karena terbukti dengan sah ikut melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel, 18 Januari 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, bahwa hari ini akan berlangsung sidang pembelaan untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

"Sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Pledoi, Ferdy Sambo Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana pada Brigadir J

Sidang dengan pembacaan Pledoi atau nota pembelaan untuk terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan digelari di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 pada pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip, sidang tersebut akan berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Untuk pembelaan, di Ruang Sidang Utama," Tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

 

Kategori :