Pledoi, Ferdy Sambo Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana pada Brigadir J

Pledoi, Ferdy Sambo Bantah Lakukan  Pembunuhan Berencana pada Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak mau bersaksi satu sama lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J.--Instagram/@rumpi_gosip

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi membantah telah merencanakan melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Di persidangan, Ferdy Sambo tidak mempunyai niat untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua, saat itu, Ferdy Sambo diketahui memanggil para ajudannya yaitu Ricky Rizal dan Bharada E untuk ke rumah Saguling.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Garuda Indonesia Tebar Diskon 74 Persen untuk Rute Domestik dan Internasional, Jakarta - Labuan Bajo PP Rp2,8 Juta

Menurut Sambo dalam pertemuannya dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer tidak ada pembicaraan mengenai perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebagaimana yang telah dituduhkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga bersandar pada keterangan sepihak Richard Eliezer.

“Pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer di Saguling sama sekali tidak ada rencana maupun niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua sebagaimana dituduhkan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang hanya bersandar pada keterangan terdakwa Richard Eliezer," ucap Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Di ruang sidang, Ferdy Sambo juga membantah keterangan yang sudah diberikan oleh Richard Eliazer seperti menggunakan sarung tangan hitam, memberikan kotak peluru, dan pembicaraan mengenai CCTV menurut Sambo hal tersebut tidak benar.

Menurut Ferdy Sambo, tidak ada dalam fakta dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti di persidangan.

“Bahwa keterangan tunggal dari Bharada E yang menjelaskan bagaimana dia memberikan kotak peluru kepadanya, menggunakan sarung tangan, juga menyebutkan mengenai pembicaraan CCTV yang semua keterangan tersebut tidak benar,” ujar Sambo.

BACA JUGA:UEFA Ubah Aturan Financial Fair Play, Durasi Kontrak Pemain Maksimal 5 Tahun

Memang yang sudah dikatakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo memang telah memerintahkan Ricky Rizal untuk membackup namun ditolak karena tidak siap mental.

Kemudian Sambo juga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Brigadir Yosua, lalu perintah tersebut diamini oleh Richard, Sambo mengatakan hal tersebut untuk mengkonfirmasi langsung dengan Yosua mengenai peristiwa pelecehan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads