Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
BACA JUGA:Permintaan Pemprov DKI Jakarta Jelang KTT ASEAN, Singgung Pekerjaan Galian di Jalan Protokol DKI
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, semoga bermanfaat. Berikut Rangkumannya:
BACA JUGA:Ungkapan Isi Hati Richard Eliezer Saat Bacakan Pledoi: Saya Dibohongi dan Diperalat Ferdy Sambo
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur
Garuda Mall Grand Cakung
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan
Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
08.00 WIB s/d 14.00 WIB