JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah era masyarakat informasi, era smart society 5.0 kini menjadi konsep peradaban yang banyak diterapkan di banyak di negara, termasuk di Indonesia.
Konsep yang dikenalkan Jepang ini mengintegrasikan dunia maya dan fisik dalam berbagai penyelesaian masalah sosial.
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam Rapat Kerja Nasional XI Perhimpunan Mahasiswa Katolik Sanctus Thomas Aquinas 2023 yang diselenggarakan di Tana Toraja, Senin 23 Januari 2023.
BACA JUGA:Buku Ujian SIM 1.200 Soal Bulan Depan Beredar, Bocoran Soal Hadapi Ujian Bikin SIM
“Paradigma baru dari perkembangan teknologi dan informasi ini telah melahirkan perubahan cara produksi, konsumsi, serta distribusi menjadi lebih murah dan efisien. Transformasi paradigma ini telah dilakukan para pelaku ekonomi di Indonesia. Pandemi Covid-19 adalah salah satu akselerator dari transformasi paradigma ini,” terang Wamendag.
BACA JUGA:Kesempatan Emas! FIFA Buka Lowongan Volunteer Piala Dunia U-20, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Menurut Wamendag, perubahan cara bertransaksi dalam perdagangan dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), digitalisasi pelaku usaha baik di pasar rakyat maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta inovasi dalam promosi adalah beberapa bentuk transformasi yang sudah dilakukan.
“Era smart society 5.0 adalah konsep pembangunan masyarakat yang mendorong masyarakat menyeimbangkan antara kemajuan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial menggunakan sistem yang mengintegrasikan dunia maya dan fisik,” jelas Wamendag.
Wamendag menambahkan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) di era smart society menjadi sangat penting dan menjadi modal dasar untuk menciptakan inovasi dalam meningkatkan daya saing dan menghadapi kompetisi pasar yang semakin ketat di masa depan.
BACA JUGA:Tahun Baru, Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex 4 Brand Baru di Bali
Dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia di era smart society, Kementerian Perdagangan fokus pada pengaturan, pembinaan, dan pemantauan kegiatan niaga elektronik (niaga-el/e-commerce), peningkatan ekspor melalui platform digital, perdagangan fisik aset kripto, digitalisasi pasar rakyat dan UMKM, sistem pemantauan dan pelaporan harga dan stok barang, serta negosiasi perdagangan digital.
Kementerian Perdagangan juga menginisiasi ‘Program Digitalisasi Pasar Rakyat’. Targetnya adalah percepatan digitalisasi di 1.000 pasar rakyat dan 1.000.000 UMKM.
Kementerian Perdagangan juga terus mendorong perkembangan digitalisasi agar UMKM untuk dapat memasarkan produknya secara digital baik di pasar dalam negeri dan luar negeri. Pemerintah mentargetkan sejumlah 30 juta UMKM mampu onbording dan memperoleh manfaat dalam perdagangan digital pada 2024.
Dalam rangka mendorong perkembangan pelaku ekonomi digital dalam negeri, Kementerian Perdagangan juga akan melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 untuk mendorong level of playing field serta tetap menjaga pertumbuhan konsumsi produk dalam negeri.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga berdampak pada perdagangan aset digital.