Babak Baru, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Replik

Jumat 27-01-2023,11:11 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jaksa saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Ungkapan Isi Hati Richard Eliezer Saat Bacakan Pledoi: Saya Dibohongi dan Diperalat Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya bahwa Ricky Rizal resmi dituntut pidana selama 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tegas jaksa.

Sidang sebelumnya, Jaksa juga menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

“Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa.

Kategori :