Jaksa mengatakan, dalam Pledoi yang sudah dibacakan oleh kubu Kuat Maruf itu telah menunjukkan keikutsertaan Kuat Maruf dalam melakukan tindak pidana yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
“Baik oleh tim penasihat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukkan adanya keikutsertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ujar Jaksa.