"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ujar jaksa.