JAKARTA, DISWAY.ID - Arif Rachman yang terseret perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dituntut jaksa penuntut umum (JPU).
Arif Rachman dituntut oleh JPU dengan pidana 1 tahun penjara dalam kasus perintangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat 27 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Arif dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif Rachman terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Sedangkan satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Arif Rachman Arifin singgung pelecehan seksual Putri Candrawathi
Terdakwa Arif Rachman Arifin menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sempat akan menceritakan peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang.
Namun Arif Rachman menyebut Ferdy Sambo menghalangi cerita tersebut disampaikan.
Hal ini dituturkan Arif ketika menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, 13 Januari 2023.