Selain itu, diajuga menggigit korban dan menonjok kepala korban dengan menggunakan tangannya.
Atas tindakannya itu, berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, pelaku mendapat hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka pernah dihukum selama 5 tahun di Rutan Salemba dalam kasus narkoba," tutupnya.