JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap nota pembelaan atau pleidoi Ricky Rizal tidak berdasar hukum.
Hal ini diungkapkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti,' ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Dengan begitu, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan dari pihak terdakwa Ricky dan turut menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer,” jelas jaksa.
Ferdy Sambo bacakan pleidoi
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang Ia beri judul ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
Namun Ferdy Sambo ungkapkan judul awal pleidoinya sebenarnya bukan itu.
Hal ini diungkapkan mantan Kadiv Propam Polri di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul, ‘Pembelaan yang Sia-sia’,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Pendaftaran Pantarlih Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Pendaftarannya, Gajinya Lumayan, Sob!
Kemudian Sambo, ingin memakai judul tersebut di awal dan dibatalkan karena dirinya tetap menjalani persidangan meski dalam tekanan publik.
“Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ucap Sambo.
Sambo menambahkan, dirinya juga mengeluhkan dengan tudingan hingga ancaman vonis yang bahkan persidangan masih bergulir dan majelis hakim belum menjatuhkan putusannya.