Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Sabtu 28-01-2023,11:35 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Jabatan Fungsional keterampilan jenjang penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama;

Jabatan Fungsional keterampilan jenjang terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan

Jabatan Fungsional keterampilan jenjang pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.

Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional

Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:Cek Cara Beli BBM Pertalite dan Solar Terbaru per 6 Februari 2023, Pakai QR Code dan Berikut Langkahnya

BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya

Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni:

Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan

Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri.

Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui: Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi.

Menurut Pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.

"Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) Permenpan RB.

Kategori :