Jabatan Fungsional keterampilan jenjang penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama;
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.
Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional
Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya
Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni:
Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan
Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri.
Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui: Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi.
Menurut Pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.
"Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) Permenpan RB.