1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Berhati-hatilah dengan Modus Baru Rampok Online Via WhatsApp, Jangan Tertipu Undangan Palsu!
Presedur permohonan pembuatan Paspor :
Permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, bisa melalui aplikasi M-Paspor, dan kedua dengan cara menual di Kantor Imigrasi.
Untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
4. Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan yang sudah diserahkan.