JAKARTA, DISWAY.ID - Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki apabila seseorang ingin ke luar negeri.
Sama seperti KTP, Paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.
Oleh karena itu, setiap orang yang hendak pergi ke luar negeri harus memiliki paspor yang berlaku.
Berikut cara dan Biaya untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
BACA JUGA:Argentina Gagal 'Terbang' ke Indonesia Usai Kalah Tipis 0-1 dari Kolombia
Berdasarkan laman resmi www.imigrasi.go.id, pengajuan permohonan paspor baru bagi WNI dibedakan menjadi beberapa katagori.
- Masyarakat umum
- Anak di bawah usia 17 tahun
- Anak dengan dwikenegaraan
- Calon pekerja migran Indonesia
- Haji/umroh dan luar negeri.
Adapun untuk paspor biasa, terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau secara elektronik melalui aplikasi online dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA:Daftar Pemain Skuat Timnas di Piala AFC U-20 2023, Ada 6 Nama Baru yang Dipanggil
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru :