BACA JUGA:Resep Memasak Sambal Cumi Asin, Dijamin Tahan Lama!
“Sedangkan surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," papar Poengky.
Rian Hudayat selaku kuasa hukum keluarga Hasya menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi 6 Oktober 2022 dan korban ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Januari 2023, sedangkan pihak keluarga sendiri mengetahui penetapan korban menjadi tersangka pada 27 Januari 2023.
Menurut Rian, pihak keluarga mengetahui penetapan tersangka saat diberitahukan pada 27 Januari dari sebuah surat yang diantarkan oleh petugas ke rumah.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Sambo Pekan Depan, Pembacaan Replik, Duplik Serta Pledoi Anak Buah Sambo
Kuasa hukum keluarga Hasya juga mempertanyakan bagaimana bisa penetapan korban yang telah meninggal dunia dijadikan tersangka.
Selain itu Rian juga mempertanyakan kenapa penetapan tersangka baru dilakukan pada 6 Januari, padahal korban meninggal pada 6 Oktober.